BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
SDM merupakan faktor utama dan strategis bagi tercapainya
keberhasilan pembangunan suatu bangsa. SDM yang kuat dan berdaya saing tinggi
dalam berbagai aspek akan mendukung peningkatan pembangunan, baik di bidang
ekonomi, kesehatan maupun di bidang sosial dan budaya. SDM yang berdaya saing
tinggi merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan di era globalisasi yang
diwarnai dengan semakin ketatnya persaingan serta tiadanya batas antar negara
dalam interaksi hidup dan kehidupan manusia. Oleh karena itu, untuk memenangkan
dan menangkap peluang yang ada, pengembangan SDM harus ditekankan pada
penguasaan kompetensi yang fokus pada suatu bidang tertentu yang pada
gilirannya akan mampu meningkatkan daya saing di tingkat nasional maupun
internasional ( Irwansyah, 2011 dalam abeacheagle.blogspot.com, 2012 ).
Untuk
mewujudkan Visi Indonesia Sehat 2015, pembangunan kesehatan di daerah baik
propinsi maupun Kabupaten/Kota ditujukan untuk menciptakan dan mempertahankan
Propinsi, Kabupaten/Kota Sehat dengan menerapkan Pembangunan Berwawasan
Kesehatan. Oleh karena itu, untuk mendukung pencapaian Visi Indonesia Sehat
2015 tersebut diperlukan SDM Kesehatan yang bermutu dan merata. SDM yang berkualitas akan mendorong terciptanya
produktivitas yang tinggi yang akan menjadi modal dasar bagi keberhasilan
pembangunan kesehatan secara nasional sehingga dapat mensejahterakan kehidupan
bangsa dan pada akhirnya akan memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam mewujudkan SDM seperti yang dicita-citakan tersebut diperlukan kerja
keras untuk menghadapi berbagai kendala dan tantangan yang berat ( Irwansyah,
2011 dalam abeacheagle.blogspot.com, 2012 ).
Pengembangan
sumber daya manusia di bidang kesehatan merupakan komponen strategis
pembangunan kesehatan guna mempercepat pemerataan pelayanan kesehatan dan
pencapaian tujuan pembangunan kesehatan. Kinerja suatu organisasi akan
ditentukan oleh salah satu unsur utama yaitu kualitas sumber daya manusia.
Tujuan dari upaya pengembangan sumber daya manusia di bidang kesehatan adalah
meningkatnya pemberdayaan dan penyediaan sumber daya manusia dibidang kesehatan
dari masyarakat dan pemerintah yang bermutu dalam jumlah dan jenis yang cukup
sesuai dengan kebutuhan ( Irwansyah, 2011 dalam
abeacheagle.blogspot.com, 2012 ).
Berdasarkan latar belakang inilah penyusun mengangkat judul
makalah mengenai SDM di Indonesia dan
Tatanannya dalam Bidang Kesehatan dan sebagai tugas bagi penyusun yang
mengikuti mata kuliah Manajemen Keuangan.
Penyusun merasa penting untuk membahas permasalahan ini karena dengan
adanya pengetahuan tentang SDM dan perannya dalam bidang kesehatan dapat meningkatkan
pembangunan kesehatan di Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
Belum diketahuinya bagaimana gambaran SDM di Indonesia dan
tatanannya dalam bidang kesehatan itu.
C.
Tujuan Penulisan
1.
Tujuan Umum
Untuk mengetahui bagaimana gambaran SDM di Indonesia dan
tatanannya dalam bidang kesehatan itu.
2.
Tujuan Khusus
a.
Untuk mengetahui bagaimana
sumber daya manusia Indonesia itu.
b.
Untuk mengetahui bagaimana
sumber daya manusia kesehatan itu.
c.
Untuk mengetahui bagaimana
perkembangan dan hambatan situasi SDM Kesehatan itu.
d.
Untuk mengetahui bagaimana
tatanan SDM dalam kesehatan itu.
D.
Manfaat Penulisan
Manfaat
yang dapat diambil dari makalah ini antara lain dapat berguna bagi peminatan ilmu administrasi kebijakan kesehatan, dapat meningkatkan ilmu pengetahuan tentang SDM dalam pembangunan kesehatan, dapat membantu dalam proses belajar
mengajar dan masih banyak manfaat lainnya yang dapat
diambil dari makalah yang sederhana ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sumber Daya Manusia Indonesia
Sumber
Daya Manusia ( SDM ) adalah potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk
mewujudkan perannya sebagai makhluk sosial yang adaptif dan transformatif yang
mampu mengelola dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam
menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan
berkelanjutan. Dalam pengertian praktis sehari-hari, SDM lebih dimengerti
sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh
karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil
penjurusan industri dan organisasi. Selain itu, SDM juga merupakan potensi
manusiawi sebagai penggerak organisasi dalam mewujudkan eksistensinya yang
merupakan aset dan berfungsi sebagai modal ( non material/non finansial )
didalam organisasi bisnis, yang dapat diwujudkan menjadi potensi nyata secara
fisik dan non fisik dalam mewujudkan eksistensi organisasi
(sembiringjuniati.blogspot.com, 2012).
Terkait
dengan kondisi SDM Indonesia yaitu adanya ketimpangan antara jumlah kesempatan
kerja dan angkatan kerja. Jumlah angkatan kerja nasional pada krisis ekonomi
tahun pertama (1998) sekitar 92,73 juta orang, sementara jumlah kesempatan
kerja yang ada hanya sekitar 87,67 juta orang dan ada sekitar 5,06 juta orang
penganggur terbuka ( open unemployment ). Angka ini meningkat terus selama
krisis ekonomi yang kini berjumlah sekitar 8 juta. Kedua, tingkat pendidikan
angkatan kerja yang ada masih relatif rendah. Struktur pendidikan angkatan
kerja Indonesia masih didominasi pendidikan dasar yaitu sekitar 63,2 % (
emperordeva.wordpress.com, 2008 ).
Kedua
masalah tersebut menunjukkan bahwa ada kelangkaan kesempatan kerja dan
rendahnya kualitas angkatan kerja secara nasional di berbagai sektor ekonomi.
Lesunya dunia usaha akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan sampai saat ini
mengakibatkan rendahnya kesempatan kerja terutama bagi lulusan perguruan
tinggi. Sementara di sisi lain jumlah angkatan kerja lulusan perguruan tinggi
terus meningkat. Sampai dengan tahun 2000 ada sekitar 2,3 juta angkatan kerja
lulusan perguruan tinggi. Kesempatan kerja yang terbatas bagi lulusan perguruan
tinggi ini menimbulkan dampak semakin banyak angka pengangguran sarjana di
Indonesia. Menurut catatan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ( Ditjen Dikti
) Depdiknas angka pengangguran sarjana di Indonesia lebih dari 300.000 orang (
emperordeva.wordpress.com, 2008 ).
Masalah SDM inilah yang menyebabkan proses
pembangunan yang berjalan selama ini kurang didukung oleh produktivitas tenaga
kerja yang memadai. Itu sebabnya keberhasilan pembangunan yang selama 32 tahun
dibanggakan dengan tingkat pertumbuhan rata-rata 7 %, hanya berasal dari
pemanfaatan sumber daya alam intensif (hutan dan hasil tambang), arus modal
asing berupa pinjaman dan investasi langsung. Dengan demikian, bukan berasal
dari kemampuan manajerial dan produktivitas SDM yang tinggi. Keterpurukan
ekonomi nasional yang berkepanjangan hingga kini merupakan bukti kegagalan
pembangunan akibat dari rendahnya kualitas SDM (emperordeva.wordpress.com,
2008).
Rendahnya
SDM Indonesia diakibatkan kurangnya penguasaan IPTEK, karena sikap mental dan
penguasaan IPTEK yang dapat menjadi subyek atau pelaku pembangunan yang handal.
Dalam kerangka globalisasi, penyiapan pendidikan perlu juga disinergikan dengan
tuntutan kompetisi. Oleh karena itu dimensi daya saing dalam SDM semakin
menjadi faktor penting sehingga upaya memacu kualitas SDM melalui pendidikan
merupakan tuntutan yang harus dikedepankan ( emperordeva.wordpress.com, 2008 ).
B.
Sumber Daya Manusia Kesehatan
SDM
atau tenaga kesehatan adalah semua orang yang bekerja secara aktif dan
profesional di bidang kesehatan, berpendidikan formal kesehatan atau tidak,
yang untuk jenis tertentu memerlukan upaya kesehatan. SDM
atau tenaga kesehatan berperan sebagai perencana, penggerak dan sekaligus
pelaksana pembangunan kesehatan sehingga tanpa tersedianya tenaga dalam jumlah
dan jenis yang sesuai, maka pembangunan kesehatan tidak akan dapat berjalan
secara optimal. SDM Kesehatan juga merupakan tenaga
kesehatan profesi termasuk tenaga kesehatan strategis dan tenaga kesehatan non
profesi serta tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja
serta mengabdikan dirinya seperti dalam upaya dan manajemen kesehatan
(sdmrumahsakit.blogspot.com, 2011).
Kebijakan
tentang pendayagunaan tenaga kesehatan sangat dipengaruhi oleh kebijakan
kebijakan sektor lain, seperti kebijakan sektor pendidikan, kebijakan sektor
ketenagakerjaan, sektor keuangan dan peraturan kepegawaian. Kebijakan sektor
kesehatan yang berpengaruh terhadap pendayagunaan tenaga kesehatan antara lain
kebijakan tentang arah dan strategi pembangunan kesehatan, kebijakan tentang
pelayanan kesehatan, kebijakan tentang pendidikan dan pelatihan tenaga
kesehatan dan kebijakan tentang pembiayaan kesehatan (
sdmrumahsakit.blogspot.com, 2011 ).
Selain dari pada
itu, beberapa faktor makro yang berpengaruh terhadap pendayagunaan tenaga
kesehatan yaitu desentralisasi, globalisasi, menguatnya komersialisasi
pelayanan kesehatan, teknologi kesehatan dan informasi. SDM dalam kesehatan
mempunyai berbagai keahlian sesuai dengan profesi masing-masing seperti dokter,
perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, fisioterapis, apoteker, analis
farmasi dan sebagainya yang mempunyai pendidikan atau keahlian khusus untuk
melakukan pekerjaan tertentu yang berhubungan dengan jiwa dan fisik manusia,
serta lingkungannya ( sdmrumahsakit.blogspot.com,
2011 ).
C.
Perkembangan dan Hambatan Situasi SDM Kesehatan
Secara terperinci dapat digambarkan perkembangan dan hambatan
situasi sumber daya kesehatan sebagai berikut :
1.
Ketenagaan
Tenaga kesehatan merupakan bagian
terpenting didalam peningkatan pelayanan kesehatan, peningkatan kualitas harus
menjadi prioritas utama mengingat tenaga kesehatan saat ini belum sepenuhnya
berpendidikan D-III serta S-1 sedangkan yang berpendidikan SPK serta sederajat
minim terhadap pelatihan tehnis, hal ini juga berkaitan dengan globalisasi
dunia dan persaingan terhadap kualitas ketenagaan harus menjadi pemicu (
sdmrumahsakit.blogspot.com, 2011 ).
2.
Pembiayaan Kesehatan
Pembiayaan terhadap pelayanan kesehatan
menjadi salah satu faktor utama didalam peningkatan pelayanan kesehatan, baik
untuk belanja modal maupun belanja barang. Di dalam upaya peningkatan
pembiayaan terhadap sektor kesehatan dianggarkan melalui dana APBN, APBD
Provinsi dan Kabupaten, serta sumber lainnya (sdmrumahsakit.blogspot.com,
2011).
3.
Sarana Kesehatan Dasar
Komponen lain di dalam sumber daya
kesehatan yang paling penting adalah ketersedian sarana kesehatan yang cukup
secara jumlah/kuantitas dan kualitas bangunan yang menggambarkan unit sarana
pelayanan kesehatan yang bermutu baik bangunan utama, pendukung dan sanitasi
kesehatan lingkungan. Pembangunan sarana kesehatan harus dilengkapi dengan
peralatan medis, peralatan nonmedis, peralatan laboratorium beserta reagensia,
alat pengolah data kesehatan, peralatan komunikasi, kendaraan roda empat dan
kendaraan roda dua ( sdmrumahsakit.blogspot.com, 2011 ).
D.
Tatanan SDM dalam Kesehatan
Dalam
SKN ( Sistem Kesehatan Nasional ) terdapat subsistem SDM Kesehatan yang
merupakan tatanan yang menghimpun bentuk dan cara
penyelenggaraan upaya pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan, yang
meliputi upaya perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan
pengawasan SDM Kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan
guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Jadi tatanan SDM dalam kesehatan antara lain :
1.
Upaya Perencanaan SDM
Kesehatan
Penyusunan
rencana kebutuhan SDM Kesehatan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan SDM
Kesehatan yang diutamakan, baik dalam upaya kesehatan primer maupun upaya
kesehatan sekunder serta tersier. Perencanaan SDM Kesehatan yang meliputi
jenis, jumlah dan kualifikasinya dilakukan dengan meningkatkan dan memantapkan
keterkaitannya dengan unsur lainnya dalam manajemen pengembangan dan
pemberdayaan SDM Kesehatan dengan memperhatikan tujuan pembangunan kesehatan
dan kecenderungan permasalahan kesehatan di masa depan. Perencanaan SDM
Kesehatan dilakukan dengan mendasarkan pada fakta ( berbasis bukti ) melalui
peningkatan sistem informasi SDM Kesehatan ( Depkes RI, 2009 ).
2.
Upaya Pengadaan SDM
Kesehatan
Upaya
pengadaan SDM Kesehatan adalah dengan melaksanakan pendidikan dan pelatihan SDM
Kesehatan. Standar pendidikan tenaga kesehatan dan pelatihan SDM Kesehatan
mengacu kepada standar pelayanan dan standar kompetensi SDM Kesehatan dan perlu
didukung oleh etika profesi SDM Kesehatan tersebut. Pemerintah dengan
melibatkan organisasi profesi dan masyarakat menetapkan standar kompetensi dan
standar pendidikan yang berlaku secara nasional. Pemerintah bertanggungjawab
mengatur pendirian institusi pendidikan dan pembukaan program pendidikan tenaga
kesehatan yang dibutuhkan dalam pembangunan kesehatan. Pendirian institusi
pendidikan dan pembukaan program pendidikan ditekankan untuk menghasilkan
lulusan tenaga kesehatan yang bermutu dan dapat bersaing secara global dengan
memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan, dinamika pasar baik di dalam
maupun di luar negeri, dan kemampuan produksi tenaga kesehatan dengan yang
sudah ada ( Depkes RI, 2009 ).
Pemerintah
dengan melibatkan organisasi profesi membentuk badan regulator profesi yang
bertugas menyusun berbagai peraturan persyaratan, menentukan kompetensi umum,
prosedur penetapan kompetensi khusus tenaga kesehatan, serta menentukan
sertifikasi institusi pendidikan dan pelatihan profesi. Kompetensi tenaga
kesehatan harus setara dengan kompetensi tenaga kesehatan di dunia
internasional, sehingga registrasi tenaga kesehatan lulusan dalam negeri dapat
diakui di dunia internasional. Penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan
harus memenuhi akreditasi sesuai dengan peraturan perundangan.
Institusi/fasilitas pelayanan kesehatan yang terakreditasi wajib mendukung
penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan. Penyelenggaraan pendidikan tenaga
kesehatan harus responsif gender yang berorientasi kepada kepentingan peserta
didik (Depkes RI, 2009).
3.
Upaya Pendayagunaan SDM
Kesehatan
Pemerintah
Pusat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah melakukan upaya penempatan tenaga
kesehatan yang ditujukan untuk mencapai pemerataan yang berkeadilan dalam
pembangunan kesehatan. Dalam rangka penempatan tenaga kesehatan untuk
kepentingan pelayanan publik dan pemerataan, pemerintah melakukan berbagai
pengaturan untuk memberikan imbalan material atau non material kepada tenaga
kesehatan untuk bekerja di bidang tugas atau daerah yang tidak diminati,
seperti daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, pulau-pulau
terluar dan terdepan, serta daerah bencana dan rawan konflik ( Depkes RI, 2009
).
Pemerintah,
baik Pusat maupun Daerah dan Swasta melakukan rekrutmen dan penempatan tenaga
kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan yang diperlukan sesuai dengan
kebutuhan pembangunan kesehatan dan atau menjalankan tugas dan fungsi
institusinya. Pemerintah Daerah bersama
UPT-nya dan masyarakat melakukan rekrutmen dan penempatan tenaga penunjang ( tenaga
masyarakat ) yang diperlukan untuk mendukung UKBM sesuai dengan kebutuhan
pembangunan kesehatan. Pemerintah dan swasta mengembangkan dan menerapkan pola
karir tenaga kesehatan yang dilakukan secara transparan, terbuka dan lintas
institusi melalui jenjang jabatan struktural dan jabatan fungsional. Pemerintah
bersama organisasi profesi dan swasta mengupayakan penyelenggaraan pendidikan
berkelanjutan dalam rangka peningkatan karir dan profesionalisme tenaga
kesehatan ( Depkes RI, 2009 ).
Pendayagunaan
tenaga kesehatan untuk keperluan luar negeri diatur oleh lembaga pemerintah dalam
rangka menjamin keseimbangan antara kemampuan pengadaan tenaga kesehatan di
Indonesia dan kebutuhan tenaga kesehatan Indonesia di luar negeri serta
melindungi hak-hak dan hak asasi manusia tenaga kesehatan Indonesia di luar
negeri. Pendayagunaan tenaga kesehatan warga negara asing hanya dilakukan pada
tingkat konsultan pada bidang tertentu, dalam rangka alih teknologi dan
ditetapkan melalui persyaratan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Dalam
rangka mengantisipasi globalisasi perlu dilakukan pengaturan agar masuknya SDM
Kesehatan warga negara asing dengan teknologi, modal dan pengalaman yang mereka
punyai tidak merugikan SDM Kesehatan Indonesia ( Depkes RI, 2009 ).
Tenaga
kesehatan Warga Negara Indonesia lulusan institusi luar negeri yang telah memperoleh
pengakuan dari Departemen yang bertanggung-jawab atas pendidikan nasional,
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan tenaga kesehatan lulusan dalam
negeri. Dalam rangka pendayagunaan SDM Kesehatan yang sesuai kebutuhan
pembangunan kesehatan, perlu dilakukan peningkatan kualitas SDM Kesehatan
secara terus menerus (pra-jabatan/”pre-service” dan “in-service”),
diantaranya melalui pelatihan yang terakreditasi yang dilaksanakan oleh
institusi penyelenggara pelatihan yang terakreditasi ( Depkes RI, 2009 ).
4.
Upaya Pembinaan dan Pengawasan
SDM Kesehatan
Pembinaan
penyelenggaraan pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan di berbagai
tingkatan dan atau organisasi memerlukan komitmen yang kuat dari pemerintah dan
dukungan peraturan perundang-undangan mengenai pengembangan dan pemberdayaan
SDM Kesehatan tersebut. Pembinaan dan pengawasan praktik profesi bagi tenaga
kesehatan profesi dilakukan melalui sertifikasi, registrasi, uji kompetensi dan
pemberian lisensi bagi tenaga kesehatan yang memenuhi syarat ( Depkes RI, 2009
).
Sertifikasi
tenaga kesehatan dalam bentuk ijazah dan sertifikat kompetensi diberikan
Departemen Kesehatan setelah melalui uji kompetensi yang dilaksanakan
organisasi profesi terkait.Registrasi tenaga kesehatan untuk dapat melakukan
praktik profesi di seluruh wilayah Indonesia diberikan oleh Departemen
Kesehatan, yang dalam pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah
Provinsi. Perizinan/lisensi tenaga kesehatan profesi untuk melakukan praktik
dalam rangka memperoleh penghasilan secara mandiri dari profesinya diberikan
oleh instansi kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapatkan
rekomendasi dari organisasi profesi terkait ( Depkes RI, 2009 ).
Pembinaan
dan pengawasan SDM Kesehatan dilakukan melalui sistem karier, penggajian, dan
insentif untuk hidup layak sesuai dengan tata nilai di masyarakat dan beban
tugasnya agar dapat bekerja secara profesional. Pengawasan SDM Kesehatan
dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin melalui pengawasan
melekat dan pengawasan profesi. Dalam hal terjadi pelanggaran disiplin oleh
tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang bekerja dalam
bidang kesehatan dan menyebabkan kerugian pada pihak lain, maka sanksi
administrasi maupun pidana harus dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat
maupun tenaga yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku ( Depkes RI, 2009 ).
Prinsip
subsistem SDM Kesehatan antara lain :
1.
Adil
dan Merata serta Demokratis
Pemenuhan
ketersediaan SDM Kesehatan ke seluruh wilayah Indonesia harus berdasarkan
pemerataan dan keadilan sesuai dengan potensi dan kebutuhan pembangunan
kesehatan serta dilaksanakan secara demokratis, tidak diskriminatif dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai budaya dan
kemajemukan bangsa ( Depkes RI, 2009 ).
2.
Kompeten
dan Berintegritas
Pengadaan
SDM Kesehatan melalui pendidikan dan pelatihan yang sesuai standar pelayanan
dan standar kompetensi serta menghasilkan SDM yang menguasai iptek,
profesional, beriman, bertaqwa, mandiri, bertanggungjawab dan berdaya saing
tinggi (Depkes RI, 2009).
3.
Objektif
dan Transparan
Pembinaan
dan pengawasan serta pendayagunaan ( termasuk pengembangan karir ) SDM
Kesehatan dilakukan secara objektif dan transparan berdasarkan prestasi kerja
dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kesehatan ( Depkes RI, 2009 ).
4.
Hierarki
dalam SDM Kesehatan
Pengembangan
dan pemberdayan SDM Kesehatan dalam mendukung pembangunan kesehatan perlu
memperhatikan adanya susunan hierarki SDM Kesehatan yang ditetapkan berdasarkan
jenis dan tingkat tanggung-jawab, kompetensi, serta keterampilan masing-masing
SDM Kesehatan ( Depkes RI, 2009 ).
Tujuan
umum subsistem SDM Kesehatan adalah untuk tersedianya SDM Kesehatan yang mencukupi,
terdistribusi secara adil dan termanfaatkan secara berdaya-guna dan
berhasil-guna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna
meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Tujuan SDM Kesehatan,
secara khusus antara lain untuk menghasilkan sumber daya manusia kesehatan yang
memiliki kompetensi sebagai berikut :
1.
Mampu mengembangkan dan
memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang promosi kesehatan dengan
cara menguasai dan memahami pendekatan, metode dan kaidah ilmiahnya disertai
dengan ketrampilan penerapannya di dalam pengembangan dan pengelolaan SDM
Kesehatan.
2.
Mampu mengidentifikasi dan
merumuskan pemecahan masalah pengembangan dan pengelolaan SDM Kesehatan melalui
kegiatan penelitian.
3.
Mengembangkan/meningkatkan kinerja
profesionalnya yang ditunjukkan dengan ketajaman analisis permasalahan
kesehatan, merumuskan dan melakukan advokasi program dan kebijakan kesehatan
dalam rangka pengembangan dan pengelolaan SDM Kesehatan (
sdmrumahsakit.blogspot.com, 2011 ).
Unsur-unsur subsistem SDM Kesehatan antara lain :
1.
Sumber
Daya Manusia Kesehatan ( SDM Kesehatan )
Sumber
daya manusia Kesehatan, baik tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung/penunjang
kesehatan, mempunyai hak untuk memenuhi kebutuhan dasarnya (hak asasi) dan
sebagai makhluk sosial, dan wajib memiliki kompetensi untuk mengabdikan dirinya
di bidang kesehatan, serta mempunyai etika, berakhlak luhur dan berdedikasi tinggi
dalam melakukan tugasnya ( Depkes RI, 2009 ).
2.
Sumber
Daya Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan
Sumber
daya pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan adalah sumber daya pendidikan
tenaga kesehatan dan pelatihan SDM Kesehatan, yang meliputi berbagai standar
kompetensi, modul dan kurikulum serta metode pendidikan dan latihan, sumber
daya manusia pendidikan dan pelatihan, serta institusi/fasilitas pendidikan dan
pelatihan yang menyediakan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan. Dalam
sumber daya ini juga termasuk sumber daya manusia, dana, cara atau metode,
serta peralatan dan perlengkapan untuk melakukan perencanaan, pendayagunaan,
serta pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan ( Depkes RI, 2009 ).
3.
Penyelenggaraan
Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan
Penyelenggaraan
pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan meliputi upaya perencanaan,
pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan.
Perencanaan SDM Kesehatan adalah upaya penetapan jenis, jumlah, kualifikasi dan
distribusi tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan.
Pengadaan SDM Kesehatan adalah upaya yang meliputi pendidikan tenaga kesehatan
dan pelatihan SDM Kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kesehatan.
Pendayagunaan SDM Kesehatan adalah upaya pemerataan dan pemanfaatan serta
pengembangan SDM Kesehatan. Pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan adalah upaya
untuk mengarahkan, memberikan dukungan, serta mengawasi pengembangan dan
pemberdayaan SDM Kesehatan ( Depkes RI, 2009 ).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kesimpulan-kesimpulan
yang dapat diambil dari makalah ini antara lain :
1.
Sumber Daya Manusia ( SDM )
adalah potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan perannya
sebagai makhluk sosial yang adaptif dan transformatif yang mampu mengelola
dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju
tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan
berkelanjutan.
2.
Terkait dengan kondisi SDM
Indonesia yaitu adanya ketimpangan antara jumlah kesempatan kerja dan angkatan
kerja.
3.
SDM Kesehatan merupakan
tenaga kesehatan profesi termasuk tenaga kesehatan strategis dan tenaga
kesehatan non profesi serta tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat
dan bekerja serta mengabdikan dirinya seperti dalam upaya dan manajemen
kesehatan.
4.
Secara terperinci dapat
digambarkan perkembangan dan hambatan situasi sumber daya kesehatan sebagai
berikut ketenagaan, pembiayaan kesehatan dan sarana kesehatan dasar.
5.
Tatanan SDM dalam kesehatan
antara lain upaya perencanaan SDM Kesehatan, upaya pengadaan SDM Kesehatan,
upaya pendayagunaan SDM Kesehatan, upaya pembinaan dan pengawasan SDM
Kesehatan.
6.
Prinsip subsistem SDM
Kesehatan antara lain adil dan merata
serta demokratis, kompeten dan berintegritas, objektif dan transparan serta
hierarki dalam SDM Kesehatan.
7.
Dan
masih banyak kesimpulan lainnya.
B.
Saran
Makalah ini masih belum lengkap dan ringkas. Dengan makalah ini penyusun
mengharapkan setiap mahasiswa mau memberikan kritik dan saran untuk
memaksimalkan keberhasilan makalah selanjutnya. Karena kritik dan saran kalian
semua berarti bagi penyusun. Semoga makalah ini berguna bagi pendidikan kita
agar lebih maju.
Telah hadir situs terpercaya untuk bermain game online
ReplyDeleteMenyaediakan 8 game dalam satu id
* POKER
* BANDAR Q
* BANDAR POKER
* DOMINO
* CAPSA SUSUN
* ADU Q
* BANDAR 66
* SAKONG
keunggulan bermain di PESONAQQ :
* Minimal deposit hanya Rp 20.000
* Minimal tarik dana Rp 20.000
* Dilayani oleh CS profesional dan ramah, 24 jam online
* Proses Depo & WD super cepat
* No ROBOT MURNI PLAYER VS PLAYER
* Bonus Referal 100% - 200%
* Bonus TO di bagikan tiap hari s/d 0.5%
Untuk Info Lebih Lanjut Contact CS Kami :
*Livechat
* No Telp : +85511817618
* BBM : 7A996166