Makalah
KONSTITUSI
DI
S
U
S
U
N
U
S
U
N
Oleh :
Nama : joni iskandar
Nim :12601086
![]() |
Fakultas ekonomi
Universitas teuku umar
Periode 2012-2013
KATA PENGANTAR
Rasa syukur yang
dalam kami sampaikan kehadirat Allah Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahan-Nya makalah ini dapat
penyusun selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam hal ini penyusun membahas tentang konstitusi
Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman masalah tentang masalah konstitusi di
dalam kehidupan bernegara dan sekaligus melakukan apa yang menjadi tugas mahasiswa yang
mengikuti mata kuliah “PPKN”.
Dalam proses pendalaman materi ini, tentunya penyusun
mendapatkan bimbingan, arahan, koreksi dan saran. Untuk itu penyusun
mengucapkan terima kasih kepada Bapak Fuad Hadi, SH selaku dosen mata kuliah
ini dan kepada teman-teman sekalian yang telah membantu penyusun dalam
menyelesaikan tugas ini.
Meulaboh, 31 Januari 201
Penyusun’
JONI ISKANDAR
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ..........…………………………………………………………………
Daftar Isi ………......…………………………………………………………....
Bab I Pendahuluan
A.
Latar Belakang ………………………........................................……………
B.
Rumusan Masalah …………………………………………................................
C.
Tujuan Penulisan …………....................................……………………………
Bab II Pembahasan
A.
Konsep
Dasar Konstitusi ……....................................…...…….
B.
Sistem Konstitusi Di
Indonesia ........……………………...........…….
C.
Tujuan Konstitusi ...…........................................……….
D.
Macam-Macam Konstitusi ………………………………………
E.
Perubahan Dan Macam-Macam
Perubahan Konstitusi....……………………………
Bab III Penutup
A.
Kesimpulan .......................................……………………………………
B.
Saran .......................................……………………………………
Daftar Pustaka ………......……………………………………………………….....
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Tatanan kehidupan politik yang
beradab dan demokratis harus dimulai dan di konstruksikan dalam konstitusi.
Dalam kehidupan ekonomi yang sehat dan mendorong kearah terciptanya kepastian
hukum, keadilan dan kemakmuran rakyat harus dimulai pula dari konstitusi.
Kehidupan sosial budaya yang harmoni dan pembentukan masyarakat madani harus
termasuk dalam setiap huruf perubahan konstitusi. Kehendak untuk hidup aman dan
dapat bertahan dari serangan pasukan asing yang dapat menghancurkan persatuan
dan kesatuan bangsa juga harus di konstruksikan dalam butir pasal konstitusi.
Secara umum konstitusi itu terdapat
dua macam yaitu : 1) konstitusi tertulis dan 2) konstitusi tak tertulis. Dalam
hal yang kedua ini, hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis
atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan,
pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta
perlindungan hak azasi manusia.
Negara yang dikategorikan sebagai
negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di
kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan
semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di
berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua
seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak
azasi manusia rakyat Inggris. Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar
dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah
maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak
tertulis.
Pada hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai
pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan
jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis
kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga
negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu
B.
Rumusan Masalah
Rumusan permasalahan yang dapat diambil dari pembuatan
makalah ini yaitu:
- Apa pengertian Konstitusi?
- Bagaimana sistem konstitusi di Indonesia?
- Apa tujuan dari konstitusi?
- Apa macam-macam konstitusi?
- Bagaimana Proses perubahan konstitusi (amandemen)
C.
Tujuan Penulisan
- Memahami
konsep dasar tentang konstitusi.
- Mengetahui
beberapa hal yang dimuat dalam konstitusi.
- Mengetahui
tujuan adanya konsitusi.
- Mengetahui
beberapa klasifikasi Konstitusi dari beberapa perspektif.
- Mengetahui
proses perubahan konstitusi ( amandemen).
BAB II
PEMBAHASAN
KONSTITUSI INDONESIA
A.
Konsep Dasar Konstitusi
Konstitusi merupakan dokumen sosial
dan politik bangsa Indonesia yang memuat konstitusi dasar tatanan bernegara. Di
samping itu, konstitusi juga merupakan dokumen hukum yang kemudian dipelajari
secara khusus menjadi hukum konstitusi (hukum tata negara) yang merupakan hukum
yang mendasari seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Prof. Bagir Manan mengatakan bahwa
konstitusi ialah sekelompok ketentuan yang mengatur organisasi negara dan
susunan pemerintahan suatu negara, Sehingga negara dan konstitusi adalah satu
pasangan yang tidak dapat dipisahkan. Setiap negara tentu mempunyai konstitusi,
meskipun mungkin tidak tertulis. Konstitusi mempunyai arti dan fungsi yang
sangat penting bagi negara, baik secara formil, materiil, maupun
konstitusionil. Konstitusi juga mempunyai fungsi konstitusional, sebagai sumber
dan dasar cita bangsa dan negara yang berupa nilai-nilai dan kaidah-kaidah
dasar bagi kehidupan bernegara. Ia selalu mencerminkan semangat yang oleh
penyusunnya ingin diabadikan dalam konstitusi tersebut sehingga mewarnai
seluruh naskah konstitusi tersebut.
Pengertian konstitusi menurut para ahli
a) Koernimanto
soetopawiro
Istilah konstitusi berasal dari
bahasa latin cisme yang berarati bersama dengan dan statute yang
berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara
bersama.
b) Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara
kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai
kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai
politik.
c) Herman heller
Konstitusi mempunyai arti luas
daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis
dan politis.
d) K. C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem
ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk
mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Berdasarkan pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa
konstitusi memiliki dua pengertian yaitu :
- Konstitusi dalam arti sempit, yaitu sebagai hukum
dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar.
- Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum
dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak
tertulis / Konvensi.
Konvensi sebagai aturan-aturan dasar
yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan bearnegara mempunyai
sifat :
- Merupakan kebiasaan yang berulangkali dalam
prektek penyelenggaaraan Negara.
- Tidak beartentangan dengan hukum dasar
tertulis/Undang-Undang Dasar dan bearjalan sejajar.
- Diterima oleh rakyat negara.
- Bersifat melengkapi sehingga memungkinkan sebagai
aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar.
Konstitusi sebagai hukum dasar
memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan bernegara, yang
masih bersifat umum atau bersifat garis besar dan perlu dijabarkan lebih lanjut
kedalam norma hukum dibawahnya.
Apabila dikaitkan dengan teori
jenjang norma hukum dari Hans Nawiaski, maka dasar negara pancasila sebagai
Staatfundamentalnorm/norma fundamental negara, dan undang-undang dasar negara
1945 sebagai staatgrundgesetz atau aturan dasar atau pokok negara.
Dahulu konstitusi digunakan sebagai
penunjuk hukum penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan
secara luas dalam hukum konon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu
terutama dari Paus.Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah
dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi
pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan
dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut
para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan
termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,
kebijakan dan distibusi maupun alokasi Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara
yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat
konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi
ekonomi.
Konstitusi memuat aturan-aturan
pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara. Terdapat dua jenis
kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi
tidak tertulis (Unwritten Constitution). Ini diartikan seperti halnya “Hukum
Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak
Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan
“Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di
dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
Di beberapa negara terdapat dokumen
yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai
konstitusi. Dalam buku yang berjudul The Law and The Constitution, Ivor Jenning
menyebutkan di dalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh Negara-negara
tertentu yang mengatur tentang:
- Adanya wewenang dan tata cara bekerja suatu
lembaga kenegaraan.
- Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh
warga negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah.
Tidak semua lembaga-lembaga
pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua hak-hak warga negara
diatur dalam poin 2. Seperti halnya di negara Inggris. Dokumen-dokumen yang
tertulis hanya mengatur beberapa lembaga negara dan beberapa hak asasi yang
dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainya tidak sama.
Ada konstitusi yang materi muatannya
sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India
dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua
328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia
218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa di Belanda 210 pasal.
Konstitusi terpendek adalah Spanyol
dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal
46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.
B.
Sistem Konstitusi Di Indonesia
Konsepsi Konstitusi Negara Indonesia
bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945. Mekenisme konstitusional Demokrasi
Pancasila Mekanisme pelaksanaan demokrasi Pancasila bersumber pada konstitusi
atau Undang-Undang Dasar 1945. Perihal mekanisme demokrasi pancasila telah
tercantum di dalam penjelasan UUD 1945, dan dijabarkan lebih lanjut dalam
system pemerintahan Negara sebagai berikut:
1. Indonesia ialah Negara berdasar atas hukum
(rechstaat).
2. Indonesia menggunakan sistem konstitusional.
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi ditangan MPR.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan
Negara tertinggi dibawah majelis.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden ; Menteri
Negara tidak bertanggung jawab kepadaDewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas.
C.
Tujuan Konstitusi
Hukum pada umumnya bertujuan
mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik
antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata
negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah
konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan
konstitusi itu sendiri.
Tujuan konstitusi adalah juga tata
tertib terkait dengan: a). berbagai lembaga-lembaga negaradengan wewenang dan
cara bekerjanya, b) hubungan antar lembaga negara, c) hubunganlembaga negara
dengan warga negara (rakyat) dan d) adanya jaminan hak-hak asasi manusiaserta
e) hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan
zaman.Tolok ukur tepat atau tidaknya tujuan konstitusi itu dapat dicapai tidak
terletak pada banyak atau sedikitnya jumlah pasal yang ada dalam konstitusi
yang bersangkutan. Banyak praktek di banyak negara bahwa di luar konstitusi
tertulis timbul berbagai lembaga-lembaga negara yang tidak kurang pentingnya
dibanding yang tertera dalam konstitusi dan bahkan hak asasi manusia yangtidak
atau kurang diatur dalam konstitusi justru mendapat perlindungan lebih baik
dari yang telahtermuat dalam konstitusi itu sendiri. Dengan demikian banyak
negara yang memiliki konstitusitertulis terdapat aturan-aturan di luar
konstitusi yang sifat dan kekuatannya sama dengan pasal- pasal dalam
konstitusi.
Pada prinsipnya, adanya konstitusi
memiliki tujuan untuk membatasikewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak
yang diperintah danmerumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Secara
spesifik C.FStrong memberikan batasan tentang tujuan konstitusi sebagaimana
dikutip Thaib sebagai berikut: are to limit the arbitrary action of the
government, toquarantee the right of the governed, and to define the operation
of the sovereignpower (Thaba, 2001: 27). Pendapat yang hampir sama dikemukakan
oleh Loewenstein. Ia mengatakan bahwa konstitusi merupakan sarana dasar untuk
mengawasi proses-proses kekuasaan. Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut,
secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu:
- Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan
sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
- Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol
kekuasaan daripenguasa itu sendiri;
- Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan
ketetapan bagipara penguasa dalam menjalankan kekuasaannya
- Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak
sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi
tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan
merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
- Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak
menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal
melaksanakan haknya.
- Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa
adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
-Nilai
konstitusi yaitu:
- Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi
diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya
berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam
masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan
konsekuen.
- Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang
menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu
disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal –
pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
- Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang
berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi
kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan
kekuasaan politik.
D.
Macam-Macam Konstitusi
- Macam – macam jenis konstitusi
- Menurut
CF. Strong konstitusi terdiri dari:
- Konstitusi
tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan
– aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian
juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di
dalam persekutuan hukum negara.
- Konstitusi
tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa
kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
2. Adapun
syarat – syarat konvensi adalah:
- Diakui
dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
- Tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
- Memperhatikan
pelaksanaan UUD 1945.
- Secara
teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
- Konstitusi
politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara,
hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
- Konstitusi
sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa,
rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem
politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
- Berdasarkan
sifat dari konstitusi yaitu:
- Fleksibel
/ luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk
berubah sesuai dengan perkembangan.
- Rigid
/ kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
- Unsur
/substansi sebuah konstitusi yaitu:
- Menurut
Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
- Jaminan
terhadap Ham dan warga negara.
- Susunan
ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
- Pembagian
dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
- Menurut
Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang:
- Organisasi
negara.
- HAM.
- Prosedur
penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
- Cara
perubahan konstitusi.
- Menurut
Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
- Pernyataan
ideologis.
- Pembagian
kekuasaan negara.
- Jaminan
HAM (Hak Asasi Manusia).
- Perubahan
konstitusi.
- Larangan
perubahan konstitusi.
- Syarat
terjadinya konstitusi yaitu:
- Agar
suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan
memperhatikan kepentingan rakyat.
- Melinmdungi
asas demokrasi.
- Menciptakan
kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat.
- Untuk
melaksanakan dasar negara.
- Menentukan
suatu hukum yang bersifat adil.
- Kedudukan
konstitusi (UUD)
- Dengan
adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok
mendasar mengenai ketatanegaraan.
- Sebagai
hukum dasar.
- Sebagai
hukum yang tertinggi.
- Perubahan
konstitusi / UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini
yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat.
Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat
menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
- Keterkaitan
antara dasar negara dengan konstitusi yaitu:
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan
dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu
negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis
termuat dalam konstitusi suatu negara.
- Keterkaitan
konstitusi dengan UUD yaitu:
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD
adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin
elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu
pemerintahan diselenggarakan.
E.
Perubahan Dan Macam-Macam Perubahan Konstitusi
Dari segi tata bahasa kata Amandemen
sama dengan amandement. Secara harfiah amandement dalam bahasa
Indonesia berarti mengubah. Mengubah maupun perubahan berasal dari kata dasar
ubah yang berarti lain atau beda. Mengubah mengandung arti menjadi lain sedang
perubahan diartikan hal berubahnya sesuatu; pertukaran atau peralihan. Dapat
kita jabarkan bahwa perubahan yang oleh John M Echlos dan Hasan Shadily juga
disebut amandemen tidak saja berarti menjadi lain isi serta bunyi ketentuan
dalam UUD, akan tetapi juga mengandung sesuatu yang merupakan tambahan pada
ketentuan-ketentuan dalam UUD yang sebelumnya tidak terdapat didalamnya.
Menurut KC Wheare konstitusi itu harus bersifat kaku dalam aspek perubahan.
Empat sasaran yang hendak dituju dalam usaha mempertahankan Konstitusi dengan
jalan mempersulit perubahannya adalah:
- Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan
pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar
(dikehendaki).
- Agar rakyat mendapat kesempatan untukmenyampaikan
pandangannya sebelum perubahan dilakukan.
- Agar kekuasaan Negara serikat dan kekuasaan
Negara bagian tidak diubah semata-mata oleh perbuatan masing-masing pihak
secara tersendiri.
- Agar supaya hak-hak perseorangan atau kelompok,
seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaannya mendapat jaminan.
Apabila kita amati mengenai system
pembaharuan konstitusi di berbagai Negara terdapat dua system yang berkembang
yaitu renewel (pembaharuan) dan Amandement (perubahan). System renewel
adalah bila suatu konstitusi dilakukan perubahan (dalam arti diadakan
pembaharuan) maka yang berlaku adalah konstitusi baru secara keseluruhan.
Sistem ini dianut di negara-negara Eropa Kontinental. System Amandement
adalah bila suatu konstitusi yang asli tetap berlaku sedang hasil amandemen
tersebut merupakan bagian atau dilampirkan dalam konstitusi asli. Sistem ini
dianut di Negara-negara Anglo Saxon.
Faktor utama yang menentukan
pembaharuan UUD adalah berbagai pembaharuan keadaan di masyarakat. Dorongan
demokrasi, pelaksanaan paham Negara kesejahteraan (welfare state),
perubahan pola dan system ekonomi akibat industrialisasi, kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi dapat menjadi kekuatan (forces) pendorong
pembaharuan UUD. Demikian pula dengan peranan UUD itu sendiri. Hanya masyarakat
yang berkendak dan mempunyai tradisi menghormati dan menjunjung tinggi UUD yang
akan menentukan UUD dijalankan sebagaimana semestinya.
Menurut KC Wheare, perubahan UUD
yang timbul akibat dorongan kekuatan (forces) dapat berbentuk:
- Kekuatan tertentu dapat melahirkan perubahan
keadaan tsanpa mengakibatkan perubahan bunyi tertulis dalam UUD. Yang
terjadi adalah pembaharuan makna. Suatu ketentuan UUD diberi makna baru
tanpa mengubah bunyinya.
- Kekuatan kekuatan yang melahirkan keadaan baru
itu mendorong perubahan atas ketentuan UUD, baik melalui perubahan formal,
putusan hakim, hukum adat maupun konvensi.
Secara Yuridis, perubahan konstitusi
dapat dilakukan apabila dalam konstitusi tersebut telah ditetapkan tentang
syarat dan prosedur perubahan konstitusi. Perubahan konstitusi yang ditetapkan
dalam konstitusi disebut perubahan secara formal (formal amandement). Disamping
itu perubahan konstitusi dapat dilakukan melalui cara tidak formal yaitu oleh
kekuatan-kekuatan yang bersifat primer, penafsiran oleh pengadilan dan oleh
kebiasaan dalam bidang ketatanegaraan.
Menurut CF Strong ada empat macam cara prosedur
perubahan konstitusi, yaitu:
- Melalui lembaga legislatif biasa tetapi dibawah
batasan tertentu. (By the ordinary legislature, but under certain
restrictions) Ada tiga cara yang diizinkan bagi lembaga legislatif untuk
melakukan amandemen konstitusi.
a) Untuk mengubah konstitusi siding
legislatif harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah keseluruhan anggota
lembaga legislatif. Keputusan untuk mengubah konstitusi adalah sah bila
disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
b) Untuk mengubah konstitusi,
lembaga legislatif harus dibubarkan lalu diselenggarakan Pemilu. Lembaga
legislatif yang baru ini yang kemudian melakukan amandemen konstitusi.
c) Cara ini terjadi dan berlaku
dalam sistem dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar harus mengadakan
sidang gabungan. Sidang inilah yang berwenang mengubah konstitusi sesuai dengan
syarat cara kesatu.
- Melalui rakyat lewat referendum. (By the people
through a referendum)
Apabila ada kehehendak untuk
mengubah konstitusi maka lembaga negara yang berwenang mengajukan usul
perubahan kepada rakyat melalui referendum. Dalam referendum ini rakyat menyampaikan
pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah
disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul
perubahan diatur dalam konstitusi
a) Melalui suara mayoritas dari
seluruh unit pada Negara federal.( By a majority of all units of a federal
state). Cara ini berlaku pada Negara federal. Perubahan terhadap konstitusi ini
harus dengan persetujuan sebagian besar Negara bagian. Usul perubahan
konstitusi diajukan oleh Negara serikat tetapi keputusan akhir berada di tangan
Negara bagian. Usul perubahan juga dapat diajukan oleh Negara bagian.
b) Melalui konvensi istimewa.( By a
special conventions)
Cara ini dapat dijalankan pada Negara kesatuan dan
Negara serikat. Bila terdapat kehendak untuk mengubah UUD maka sesuai ketentuan
yang berlaku dibentuklah suatu lembaga khusus yang tugas serta wewenangnya
hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari masing-masing
lembaga kekuasaan dan dapat pula berasal dari lembaga khusus tersebut. Bila
lembaga khusus tersebut telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai selesai
dengan sendirinya dia bubar.
Pada dasarnya dua metode amandemen
konstitusi yang paling banyak dilakukan di Negara-negara yang menggunakan
konstitusi kaku: pertama dilakukan oleh lembaga legislative dengan batasan
khusus dan yang kedua, dilakukan rakyat melalui referendum. Dua cara yang lain
dilakukan pada negara federal. Meski tidak universal dan konvensi istimewa
umumnya hanya bersifat permisif (dapat dipakai siapa saja dan dimana saja).
Berdasarkan hasil penelitian terhadap beberapa konstitusi dari berbagai Negara
dapat dikemukaka hal-hal yang diatur dalam konstitusi mengenai perubahan
konstitusi, yaitu:
- Usul inisiatif perubahan konstitusi.
- Syarat penerimaan atau penolakan usul tersebut
menjadi agenda resmi bagi lembaga pengubah konstitusi.
- Pengesahan rancangan perubahan konstitusi.
- Pengumuman resmi pemberlakuan hasil perubahan
konstitusi.
- Pembatasan tentang hal-hal yang tidak boleh
diubah dalam konstitusi.
- hal-hal yang hanya boleh diubah melalui putusan
referendum atau klausula
khusus. - Lembaga-lembaga yang berwenang melakukan
perubahan konstitusi, seperti parlemen, Negara bagian bersama parlemen,
lembaga khusus, rakyat melalui referendum.
Perubahan Konstitusi menurut K.C.Wheare :
- Some primary forces,
Didorong oleh beberapa kekuatan yang muncul di dalam masyarakat. Contoh:
di Filipina, Cori terhadap pemerintahan Marcos.
- Formal amandement, Secara formal –
sesuai dengan apa yang diatur dalam konstitusi, dalam hal ini didalam
konstitusi kita diatur dalam pasal tentang perubahan yaitu pasal 37.
- Judicial interpretation,
Perubahan dilakukan oleh hukum, dalam hal ini biasanya adalah oleh MA –
melalui penafsiran MA. Sebagai contoh; dengan menafsirkan pasal II Tap MPR
No. VII/ MPR/2000 tentang Kewenangan presiden untuk mengangkat
memberhentikan Kapolri, dimana menurut pasal ini sebelum Presiden
mengangkat Kapolri harus dengan persetujuan DPR yang ketentuannya diatur
dalam UU, tapi UU-nya sendiri belum ada sedang situasi dan kondisi
menghendaki pergantian tersebut di saat seperti itu maka yang semestinya
dilakukan penilaian terhadap apa yang dilakukan oleh Presiden dengan
mengangkat Kapolri baru tanpa persetujuan DPR adalah penafsiran MA dengan
menafsirkan Tap tersebut yaitu pasal 10.
- Usage and convention, Berangkat dari aturan
dasar yang tidak tertulis.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dapat disimpulakan bahwa konstitusi
merupakan document social dan politik bangsa Indonesia yang memuat konstatasi
dasar tatanan bernegara, juga merupakan dokument hukum yang kemudian dipelajari
secara khusus menjadi hukum konstitusi (hukum tata negara) yang merupakan hukum
yang mendasari seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Disamping itu, konstitusi juga mempunyai tujuan
sebagai berikut :
- Berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang
dan cara bekerjanya.
- Hubungan antar lembaga Negara.
- Hubungan lembaga negara dengan warga negara
(rakyat) dan.
- Adanya jaminan hak-hak asasi manusia serta.
Dalam pembagian dan klasifikasinya, konstitusi dibagi
sebagai berikut :
- Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam
bentuk tertulis (written constitution).
- Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid
(flexible and rigid constitution).
- Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat
tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution
- Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan
(Federal and Unitary Constitution).
- Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan
pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive
Constitution).
B. Saran
Sebagai warga Negara Indonesia, kita harus dapat
memahami sistem konstitusi negara kita sendiri. Agar dapat memperkuat persatuan
dan kesatuan Negara Republik Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto, Kewarganegaraan untuk SMA kelas X, jilid. 1. 2004. Erlangga.Jakarta
Kusnardi. Moh, Ibrohim, Harmaily. 1988. Pengantar Hukum Tata Negara
Indonesia, cet.7. CV. Sinar Bakti : Jakarta
Manan, Bagir.2003.Teori dan Politik Konstitusi. FH UII PRESS :
Yogyakarta
Nurcahjo. Hendra. 2005.Ilmu Negara, cet. 1, Jakarta : PT.
RajaGraindo Persada
Soemantri, Sri. 1987. Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi,
Penerbit Alumni : Bandung
Strong. CF. 2004.Konstitusi konstitusi Politik modern Kajian
tentang sejarah dan BentukBentuk KonstitusiDunia, Nusamedia: Bandung
Thaib. Dahlan dkk, 1999.Teori dan Hukum Konstitusi.
Grafindo : Jakarta
Wheare, KC. 1971. Modern Constitution, Press Oxford Univ
Wheare, KC. 1975.Modern Constitutions, Alumni: Jakarta

No comments:
Post a Comment