Wednesday, 13 March 2013

makalah KONSTITUSI



DAFTAR ISI
Kata Pengantar         ..........…………………………………………………………………
Daftar Isi                    ………......…………………………………………………………....

Bab I Pendahuluan
A.       Latar Belakang              ………………………........................................…………… 
B.       Rumusan Masalah         …………………………………………................................ 
C.       Tujuan Penulisan           …………....................................…………………………… 
Bab II Pembahasan
A.    Konsep Dasar Konstitusi                                   ……....................................…...……. 
B.       Sistem Konstitusi Di Indonesia                         ........……………………...........……. 
C.       Tujuan Konstitusi                                              ...…........................................………. 
D.       Macam-Macam Konstitusi                                ……………………………………… 
E.        Perubahan Dan Macam-Macam Perubahan Konstitusi....…………………………… 
Bab III Penutup
A.       Kesimpulan                    .......................................…………………………………… 
B.       Saran                              .......................................…………………………………… 

Daftar Pustaka          ………......………………………………………………………..... 









BAB I
PENDAHULUAN
A.        Latar Belakang Masalah
Tatanan kehidupan politik yang beradab dan demokratis harus dimulai dan di konstruksikan dalam konstitusi. Dalam kehidupan ekonomi yang sehat dan mendorong kearah terciptanya kepastian hukum, keadilan dan kemakmuran rakyat harus dimulai pula dari konstitusi. Kehidupan sosial budaya yang harmoni dan pembentukan masyarakat madani harus termasuk dalam setiap huruf perubahan konstitusi. Kehendak untuk hidup aman dan dapat bertahan dari serangan pasukan asing yang dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa juga harus di konstruksikan dalam butir pasal konstitusi.
Secara umum konstitusi itu terdapat dua macam yaitu : 1) konstitusi tertulis dan 2) konstitusi tak tertulis. Dalam hal yang kedua ini, hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris. Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.
Pada hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu

B.        Rumusan Masalah
Rumusan permasalahan yang dapat diambil dari pembuatan makalah ini yaitu:
  1. Apa pengertian Konstitusi?
  2. Bagaimana sistem konstitusi di Indonesia?
  3. Apa tujuan dari konstitusi?
  4. Apa macam-macam konstitusi?
  5. Bagaimana Proses perubahan konstitusi (amandemen)
C.        Tujuan Penulisan
  1. Memahami konsep dasar tentang konstitusi.
  2. Mengetahui beberapa hal yang dimuat dalam konstitusi.
  3. Mengetahui tujuan adanya konsitusi.
  4. Mengetahui beberapa klasifikasi Konstitusi dari beberapa perspektif.
  5. Mengetahui proses perubahan konstitusi ( amandemen).










BAB II
PEMBAHASAN
KONSTITUSI INDONESIA
A.        Konsep Dasar Konstitusi
Konstitusi merupakan dokumen sosial dan politik bangsa Indonesia yang memuat konstitusi dasar tatanan bernegara. Di samping itu, konstitusi juga merupakan dokumen hukum yang kemudian dipelajari secara khusus menjadi hukum konstitusi (hukum tata negara) yang merupakan hukum yang mendasari seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Prof. Bagir Manan mengatakan bahwa konstitusi ialah sekelompok ketentuan yang mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan suatu negara, Sehingga negara dan konstitusi adalah satu pasangan yang tidak dapat dipisahkan. Setiap negara tentu mempunyai konstitusi, meskipun mungkin tidak tertulis. Konstitusi mempunyai arti dan fungsi yang sangat penting bagi negara, baik secara formil, materiil, maupun konstitusionil. Konstitusi juga mempunyai fungsi konstitusional, sebagai sumber dan dasar cita bangsa dan negara yang berupa nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar bagi kehidupan bernegara. Ia selalu mencerminkan semangat yang oleh penyusunnya ingin diabadikan dalam konstitusi tersebut sehingga mewarnai seluruh naskah konstitusi tersebut.
Pengertian konstitusi menurut para ahli
a)      Koernimanto soetopawiro
Istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
b)      Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik.
c)      Herman heller
Konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

d)      K. C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Berdasarkan pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa konstitusi memiliki dua pengertian yaitu :
  1. Konstitusi dalam arti sempit, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar.
  2. Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.
Konvensi sebagai aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan bearnegara mempunyai sifat :
  • Merupakan kebiasaan yang berulangkali dalam prektek penyelenggaaraan Negara.
  • Tidak beartentangan dengan hukum dasar tertulis/Undang-Undang Dasar dan bearjalan sejajar.
  • Diterima oleh rakyat negara.
  • Bersifat melengkapi sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar.
Konstitusi sebagai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan bernegara, yang masih bersifat umum atau bersifat garis besar dan perlu dijabarkan lebih lanjut kedalam norma hukum dibawahnya.
Apabila dikaitkan dengan teori jenjang norma hukum dari Hans Nawiaski, maka dasar negara pancasila sebagai Staatfundamentalnorm/norma fundamental negara, dan undang-undang dasar negara 1945 sebagai staatgrundgesetz atau aturan dasar atau pokok negara.
Dahulu konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum konon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari Paus.Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara. Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
Di beberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul The Law and The Constitution, Ivor Jenning menyebutkan di dalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh Negara-negara tertentu yang mengatur tentang:
  • Adanya wewenang dan tata cara bekerja suatu lembaga kenegaraan.
  • Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah.
Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua hak-hak warga negara diatur dalam poin 2. Seperti halnya di negara Inggris. Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga negara dan beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainya tidak sama.
Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa di Belanda 210 pasal.
Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.
B.        Sistem Konstitusi Di Indonesia
Konsepsi Konstitusi Negara Indonesia bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945. Mekenisme konstitusional Demokrasi Pancasila Mekanisme pelaksanaan demokrasi Pancasila bersumber pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945. Perihal mekanisme demokrasi pancasila telah tercantum di dalam penjelasan UUD 1945, dan dijabarkan lebih lanjut dalam system pemerintahan Negara sebagai berikut:
1. Indonesia ialah Negara berdasar atas hukum (rechstaat).
2. Indonesia menggunakan sistem konstitusional.
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi ditangan MPR.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara  tertinggi dibawah majelis.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden ; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepadaDewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas.

C.        Tujuan Konstitusi
Hukum pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Tujuan konstitusi adalah juga tata tertib terkait dengan: a). berbagai lembaga-lembaga negaradengan wewenang dan cara bekerjanya, b) hubungan antar lembaga negara, c) hubunganlembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan d) adanya jaminan hak-hak asasi manusiaserta e) hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.Tolok ukur tepat atau tidaknya tujuan konstitusi itu dapat dicapai tidak terletak pada banyak atau sedikitnya jumlah pasal yang ada dalam konstitusi yang bersangkutan. Banyak praktek di banyak negara bahwa di luar konstitusi tertulis timbul berbagai lembaga-lembaga negara yang tidak kurang pentingnya dibanding yang tertera dalam konstitusi dan bahkan hak asasi manusia yangtidak atau kurang diatur dalam konstitusi justru mendapat perlindungan lebih baik dari yang telahtermuat dalam konstitusi itu sendiri. Dengan demikian banyak negara yang memiliki konstitusitertulis terdapat aturan-aturan di luar konstitusi yang sifat dan kekuatannya sama dengan pasal- pasal dalam konstitusi.
Pada prinsipnya, adanya konstitusi memiliki tujuan untuk membatasikewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah danmerumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Secara spesifik C.FStrong memberikan batasan tentang tujuan konstitusi sebagaimana dikutip Thaib sebagai berikut: are to limit the arbitrary action of the government, toquarantee the right of the governed, and to define the operation of the sovereignpower (Thaba, 2001: 27). Pendapat yang hampir sama dikemukakan oleh Loewenstein. Ia mengatakan bahwa konstitusi merupakan sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan. Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu:
  1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
  2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan daripenguasa itu sendiri;
  3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagipara penguasa dalam menjalankan kekuasaannya
  4. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
  5. Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
  6. Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
-Nilai konstitusi yaitu:
  • Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
  • Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
  • Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
D.        Macam-Macam Konstitusi
  1.  Macam – macam jenis konstitusi
  • Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
  1. Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
  • Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
2.      Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
    • Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
    • Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
    • Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
    • Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
  1. Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
  2. Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
  3. Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
      • Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
      • Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
      • Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
  1. Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
  • Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
  • Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
  • Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
  1. Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang:
  • Organisasi negara.
  • HAM.
  • Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
  • Cara perubahan konstitusi.
  1. Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
  • Pernyataan ideologis.
  • Pembagian kekuasaan negara.
  • Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
  • Perubahan konstitusi.
  • Larangan perubahan konstitusi.
  1. Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
  • Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
  • Melinmdungi asas demokrasi.
  • Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat.
  • Untuk melaksanakan dasar negara.
  • Menentukan suatu hukum yang bersifat adil.
  1. Kedudukan konstitusi (UUD)
  • Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
  • Sebagai hukum dasar.
  • Sebagai hukum yang tertinggi.
  1. Perubahan konstitusi / UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.


  1. Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu:
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
  1. Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu:
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.
E.         Perubahan Dan Macam-Macam Perubahan Konstitusi
Dari segi tata bahasa kata Amandemen sama dengan amandement. Secara harfiah amandement dalam bahasa Indonesia berarti mengubah. Mengubah maupun perubahan berasal dari kata dasar ubah yang berarti lain atau beda. Mengubah mengandung arti menjadi lain sedang perubahan diartikan hal berubahnya sesuatu; pertukaran atau peralihan. Dapat kita jabarkan bahwa perubahan yang oleh John M Echlos dan Hasan Shadily juga disebut amandemen tidak saja berarti menjadi lain isi serta bunyi ketentuan dalam UUD, akan tetapi juga mengandung sesuatu yang merupakan tambahan pada ketentuan-ketentuan dalam UUD yang sebelumnya tidak terdapat didalamnya.  Menurut KC Wheare konstitusi itu harus bersifat kaku dalam aspek perubahan. Empat sasaran yang hendak dituju dalam usaha mempertahankan Konstitusi dengan jalan mempersulit perubahannya adalah:
  1. Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar (dikehendaki).
  2. Agar rakyat mendapat kesempatan untukmenyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan.
  3. Agar kekuasaan Negara serikat dan kekuasaan Negara bagian tidak diubah semata-mata oleh perbuatan masing-masing pihak secara tersendiri.
  4. Agar supaya hak-hak perseorangan atau kelompok, seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaannya mendapat jaminan.
Apabila kita amati mengenai system pembaharuan konstitusi di berbagai Negara terdapat dua system yang berkembang yaitu renewel (pembaharuan) dan Amandement (perubahan). System renewel adalah bila suatu konstitusi dilakukan perubahan (dalam arti diadakan pembaharuan) maka yang berlaku adalah konstitusi baru secara keseluruhan. Sistem ini dianut di negara-negara Eropa Kontinental. System Amandement adalah bila suatu konstitusi yang asli tetap berlaku sedang hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau dilampirkan dalam konstitusi asli. Sistem ini dianut di Negara-negara Anglo Saxon.
Faktor utama yang menentukan pembaharuan UUD adalah berbagai pembaharuan keadaan di masyarakat. Dorongan demokrasi, pelaksanaan paham Negara kesejahteraan (welfare state), perubahan pola dan system ekonomi akibat industrialisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menjadi kekuatan (forces) pendorong pembaharuan UUD. Demikian pula dengan peranan UUD itu sendiri. Hanya masyarakat yang berkendak dan mempunyai tradisi menghormati dan menjunjung tinggi UUD yang akan menentukan UUD dijalankan sebagaimana semestinya.
Menurut KC Wheare, perubahan UUD yang timbul akibat dorongan kekuatan (forces) dapat berbentuk:
  1. Kekuatan tertentu dapat melahirkan perubahan keadaan tsanpa mengakibatkan perubahan bunyi tertulis dalam UUD. Yang terjadi adalah pembaharuan makna. Suatu ketentuan UUD diberi makna baru tanpa mengubah bunyinya.
  2. Kekuatan kekuatan yang melahirkan keadaan baru itu mendorong perubahan atas ketentuan UUD, baik melalui perubahan formal, putusan hakim, hukum adat maupun konvensi.
Secara Yuridis, perubahan konstitusi dapat dilakukan apabila dalam konstitusi tersebut telah ditetapkan tentang syarat dan prosedur perubahan konstitusi. Perubahan konstitusi yang ditetapkan dalam konstitusi disebut perubahan secara formal (formal amandement). Disamping itu perubahan konstitusi dapat dilakukan melalui cara tidak formal yaitu oleh kekuatan-kekuatan yang bersifat primer, penafsiran oleh pengadilan dan oleh kebiasaan dalam bidang ketatanegaraan.
Menurut CF Strong ada empat macam cara prosedur perubahan konstitusi, yaitu:
  1. Melalui lembaga legislatif biasa tetapi dibawah batasan tertentu. (By the ordinary legislature, but under certain restrictions) Ada tiga cara yang diizinkan bagi lembaga legislatif untuk melakukan amandemen konstitusi.
a)    Untuk mengubah konstitusi siding legislatif harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah keseluruhan anggota lembaga legislatif. Keputusan untuk mengubah konstitusi adalah sah bila disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
b)    Untuk mengubah konstitusi, lembaga legislatif harus dibubarkan lalu diselenggarakan Pemilu. Lembaga legislatif yang baru ini yang kemudian melakukan amandemen konstitusi.
c)    Cara ini terjadi dan berlaku dalam sistem dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar harus mengadakan sidang gabungan. Sidang inilah yang berwenang mengubah konstitusi sesuai dengan syarat cara kesatu.
  1. Melalui rakyat lewat referendum. (By the people through a referendum)
Apabila ada kehehendak untuk mengubah konstitusi maka lembaga negara yang berwenang mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui referendum. Dalam referendum ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi
a)    Melalui suara mayoritas dari seluruh unit pada Negara federal.( By a majority of all units of a federal state). Cara ini berlaku pada Negara federal. Perubahan terhadap konstitusi ini harus dengan persetujuan sebagian besar Negara bagian. Usul perubahan konstitusi diajukan oleh Negara serikat tetapi keputusan akhir berada di tangan Negara bagian. Usul perubahan juga dapat diajukan oleh Negara bagian.
b)    Melalui konvensi istimewa.( By a special conventions)
Cara ini dapat dijalankan pada Negara kesatuan dan Negara serikat. Bila terdapat kehendak untuk mengubah UUD maka sesuai ketentuan yang berlaku dibentuklah suatu lembaga khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari masing-masing lembaga kekuasaan dan dapat pula berasal dari lembaga khusus tersebut. Bila lembaga khusus tersebut telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai selesai dengan sendirinya dia bubar.
Pada dasarnya dua metode amandemen konstitusi yang paling banyak dilakukan di Negara-negara yang menggunakan konstitusi kaku: pertama dilakukan oleh lembaga legislative dengan batasan khusus dan yang kedua, dilakukan rakyat melalui referendum. Dua cara yang lain dilakukan pada negara federal. Meski tidak universal dan konvensi istimewa umumnya hanya bersifat permisif (dapat dipakai siapa saja dan dimana saja). Berdasarkan hasil penelitian terhadap beberapa konstitusi dari berbagai Negara dapat dikemukaka hal-hal yang diatur dalam konstitusi mengenai perubahan konstitusi, yaitu:
  1. Usul inisiatif perubahan konstitusi.
  2. Syarat penerimaan atau penolakan usul tersebut menjadi agenda resmi bagi lembaga pengubah konstitusi.
  3. Pengesahan rancangan perubahan konstitusi.
  4. Pengumuman resmi pemberlakuan hasil perubahan konstitusi.
  5. Pembatasan tentang hal-hal yang tidak boleh diubah dalam konstitusi.
  6. hal-hal yang hanya boleh diubah melalui putusan referendum atau klausula
    khusus.
  7. Lembaga-lembaga yang berwenang melakukan perubahan konstitusi, seperti parlemen, Negara bagian bersama parlemen, lembaga khusus, rakyat melalui referendum.
Perubahan Konstitusi menurut K.C.Wheare :
  1. Some primary forces, Didorong oleh beberapa kekuatan yang muncul di dalam masyarakat. Contoh: di Filipina, Cori terhadap pemerintahan Marcos.
  2.  Formal amandement, Secara formal – sesuai dengan apa yang diatur dalam konstitusi, dalam hal ini didalam konstitusi kita diatur dalam pasal tentang perubahan yaitu pasal 37.
  3. Judicial interpretation, Perubahan dilakukan oleh hukum, dalam hal ini biasanya adalah oleh MA – melalui penafsiran MA. Sebagai contoh; dengan menafsirkan pasal II Tap MPR No. VII/ MPR/2000 tentang Kewenangan presiden untuk mengangkat memberhentikan Kapolri, dimana menurut pasal ini sebelum Presiden mengangkat Kapolri harus dengan persetujuan DPR yang ketentuannya diatur dalam UU, tapi UU-nya sendiri belum ada sedang situasi dan kondisi menghendaki pergantian tersebut di saat seperti itu maka yang semestinya dilakukan penilaian terhadap apa yang dilakukan oleh Presiden dengan mengangkat Kapolri baru tanpa persetujuan DPR adalah penafsiran MA dengan menafsirkan Tap tersebut yaitu pasal 10.
  4.  Usage and convention, Berangkat dari aturan dasar yang tidak tertulis.

















BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Dapat disimpulakan bahwa konstitusi merupakan document social dan politik bangsa Indonesia yang memuat konstatasi dasar tatanan bernegara, juga merupakan dokument hukum yang kemudian dipelajari secara khusus menjadi hukum konstitusi (hukum tata negara) yang merupakan hukum yang mendasari seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Disamping itu, konstitusi juga mempunyai tujuan sebagai berikut :
  1. Berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya.
  2. Hubungan antar lembaga Negara.
  3. Hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan.
  4. Adanya jaminan hak-hak asasi manusia serta.
Dalam pembagian dan klasifikasinya, konstitusi dibagi sebagai berikut :
  1. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution).
  2. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution).
  3. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution
  4. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution).
  5. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
B.  Saran
Sebagai warga Negara Indonesia, kita harus dapat memahami sistem konstitusi negara kita sendiri. Agar dapat memperkuat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia


DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto, Kewarganegaraan untuk SMA kelas X, jilid. 1. 2004. Erlangga.Jakarta

Kusnardi. Moh, Ibrohim, Harmaily. 1988. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, cet.7. CV. Sinar Bakti  : Jakarta

Manan, Bagir.2003.Teori dan Politik Konstitusi. FH UII PRESS : Yogyakarta

Nurcahjo. Hendra. 2005.Ilmu Negara, cet. 1, Jakarta : PT. RajaGraindo Persada

Soemantri, Sri. 1987. Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Penerbit Alumni : Bandung

Strong. CF. 2004.Konstitusi konstitusi Politik modern Kajian tentang sejarah dan BentukBentuk KonstitusiDunia, Nusamedia:  Bandung

Thaib. Dahlan  dkk, 1999.Teori dan Hukum Konstitusi. Grafindo  : Jakarta

Wheare, KC. 1971. Modern Constitution, Press Oxford Univ

Wheare, KC.  1975.Modern Constitutions, Alumni: Jakarta

No comments:

Post a Comment

Diet Sehat

10 TIPS DIET SEHAT  Menonton apa yang Anda makan adalah salah satu hal terpenting yang dapat Anda lakukan untuk mencegah penyakit jantung da...