Saturday, 16 March 2013

sanitasi lingkungan


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Definisi Tempat-Tempat Umum (TTU) adalah suatu tempat dimana umum (semua orang) dapat masuk ke tempat tersebut untuk berkumpul mengadakan kegiatan baik secara insidentil maupun terus menerus, (Suparlan 1977).
Tempat-tempat ibadah merupakan salah satu sarana tempat-tempat umum yang dipergunakan untuk berkumpulnya masyarakat guna melaksanakan kegiatan ibadah. Masalah kesehatan lingkungannya merupakan suatu masalah yang perlu di perhatikan dan ditingkatkan. Dalam hal ini pengelola/pengurus tempat-tempat ibadah tersebut perlu dan sangat perlu untuk diberikan pengetahuan tentang kesehatan lingkungan yang berhubungan dengan tempat-tempat umum (tempat ibadah) guna mendukung upaya peningkatan kesehatan lingkungan melalui upaya sanitasi dasar, pengawasan mutu lingkungan tempat umum, termasuk pengendalian pencemaran lingkungan.
            Masjid adalah suatu tempat termasuk fasilitasnya, dimana umum, pada waktu – waktu tertentu berkumpul untuk melakukan ibadah keagamaan Islam.
 Masjid-masjid besar di Indonesia pada umumnya dibangun dengan konsep masjid berkubah berbentuk setengah bola atau dome. Semestinya, pada saat merancang masjid, desain akustik tidak boleh dikesampingkan karena berpengaruh terhadap kualitas bunyi yang diterima pendengar diakibatkan dari suara dengung di dalam ruang masjid. Kegiatan yang sering dilakukan di dalam masjid adalah kegiatan yang menimbulkan kejelasan penyampaian suara, seperti sholat berjamaah dan ceramah agama.
Dasar pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Masjid adalah Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum. 
Jadi sanitasi tempat-tempat umum adalah suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tempat-tempat umum terutama yang erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit.



BAB I
PEMBAHASAN


2.1  Sanitasi Tempat-Tempat Umum

Definisi sanitasi menurut WHO adalah usaha pencegahan/ pengendalian semua faktor lingkungan fisik yang dapat memberikan pengaruh terhadap manusia terutama yang sifatnya merugikan/ berbahaya terhadap perkembangan fisik , kesehatan dan kelangsungan hidup manusia.
Definisi Tempat-Tempat Umum (TTU) adalah suatu tempat dimana umum (semua orang) dapat masuk ke tempat tersebut untuk berkumpul mengadakan kegiatan baik secara insidentil maupun terus menerus, (Suparlan 1977).
Suatu tempat dikatakan tempat umum bila memenuhi kriteria :
1.Diperuntukkan masyarakat umum.
2.Mempunyai bangunan tetap/ permanen.
3.Tempat tersebut ada aktivitas pengelola,pengunjung/ pengusaha.
4. Pada tempat tersebut tersedia fasilitas :
a.Fasilitas kerja pengelola.
     b.Fasilitas sanitasi, seperti penyediaan air bersih, bak sampah, WC/ Urinoir, kamar mandi
Jadi sanitasi tempat-tempat umum adalah suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tempat-tempat umum terutama yang erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit. Untuk mencegah akibat yang timbul dari tempat-tempat umum.
Usaha-usaha yang dilakukan dalam sanitasi tempat-tempat umum dapat berupa :
1.      Pengawasan dan pemeriksaan terhadap factor lingkungan dan factor manusia yang melakukan kegiatan pada tempat-tempat umum.
2.      Penyuluhan terhadap masyarakat terutama yang menyangkut pengertian dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya-bahaya yang timbul dari tempat-tempat umum.



Peran sanitasi tempat-tempat umum dalam kesehatan masyarakat adalah usaha untuk menjamin :
1.      Kondisi fisik lingkungan TTU yang memenuhi syarat :
a.   Kualitas kesehatan.
b.   Kualitas sanitasi.
2.      Psikologis bagi masyarakat :
a.   Rasa keamanan (security) : bangunan yang kuat dan kokoh sehingga tidak menimbulkan rasa takut bagi pengunjung.
b.   Kenyamanan (confortmity) : misalnya kesejukkan.
c.   Ketenangan (safety) : tidak adanya gangguan kebisingan, keramaian kendaraan.

2.1.1   Pemeriksaan Sanitasi Tempat Ibadah (Masjid)

Tempat-tempat ibadah merupakan salah satu sarana tempat-tempat umum yang dipergunakan untuk berkumpulnya masyarakat guna melaksanakan kegiatan ibadah. Masalah kesehatan lingkungannya merupakan suatu masalah yang perlu di perhatikan dan ditingkatkan. Dalam hal ini pengelola/pengurus tempat-tempat ibadah tersebut perlu dan sangat perlu untuk diberikan pengetahuan tentang kesehatan lingkungan yang berhubungan dengan tempat-tempat umum (tempat ibadah) guna mendukung upaya peningkatan kesehatan lingkungan melalui upaya sanitasi dasar, pengawasan mutu lingkungan tempat umum, termasuk pengendalian pencemaran lingkungan.
Dengan peran serta dari pengurus tempat-tempat ibadah diharapkan :
  1. Berubahnya atau terkendalinya atau hilangnya semua unsur fisik dan lingkungan yang terdapat dilingkungan tempat ibadah yang dapat memberi pengaruh jelek terhadap kesehatan
  2. Meningkatnya mutu kesehatan lingkungan tempat-tempat ibadah.
  3. Terwujudnya kesadaran dan keikutsertaan masyarakat dan sektor lain dalam pelestarian dan peningkatan penyehatan lingkungan tempat-tempat ibadah.
  4. Terlaksananya pendidikan kesehatan tentang peningkatan kesehatan lingkungan .
  5. Terlaksananya pengawasan secara teratur pada sanitasi tempat-tempat ibadah.
a.   Pengertian Masjid.
Masjid adalah suatu tempat termasuk fasilitasnya, dimana umum, pada waktu – waktu tertentu berkumpul untuk melakukan ibadah keagamaan Islam. Dasar pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Masjid adalah Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum. 

Komponen penilaian meliputi :
1. Letak
Sesuai dengan rencana tata kota
- Tidak berada pada arah angin dari sumber pencemaran (debu,asap,bau dan cemaran lainx)
- Tidak berada pada jarak < 100 meter dari sumber pencemaran debu, asap, bau & cemaran lainnya

2. Kontruksi
3. Persyaratan, seperti :
a. Alat sembahyang
b. Lantai
-Kuat, tidak terbuat dari tanah, bersih, rapat air, tidak licin dan mudah dibersihkan.
c. Ventilasi
- Minimal 10% dari luas bangunan, sejuk dan nyaman (tdk pengap dan tdk panas)
d. Pencahayaan
e. Tempat sandal dan sepatu
f. Tersedia tempat sandal dan sepatu yang khusus

b.   Persyaratan Kondisi Masjid

      1.  Persyartan Kesehatan Lingkungan dan bangunan Umum :
      a. Lokasi masjid tidak terletak di daerah banjir dan sesuai dengan perencanaan tata Kota Meulaboh
b.  Bersih dan tertata rapi dan system drainase berfungsi dengan baik.
      c.  Tidak terdapat genangan air di lingkungan/ halaman masjid.
d.  Terdapat pagar yang kuat dan terpelihara dengan baik.
e.  Lantai masjid bersih, kuat, kedap air, tidak licin dan permukaanya rata.
f. Dinding masjid bersih berwarna terang dan permukaan yang selalu kontak dengan air kedap air.
g. Atap ruangan masjid harus kuat, tidak tidak bocor serta tidak memungkinkan terjadinya genangan air.
h.  Langit-langit masjid harus memiliki tinggi dari lantai minimal 2,5 meter, kuat serta berwarna terang.
i.  Pencahayaan dalam ruangan masjid harus cukup terang.
j. Memiliki ventilasi yang dapat mengatur sirkulasi udara baik ventilasi alami maupun buatan, sehingga kondisi ruangan menjadi terasa nyaman.
k.  Alat sholat bersih dan tidak lembab, selalu dibersihkan dan dijemur secara periodic, bebas dari kutu busuk dan serangga lainnya. sepanjang bagian depan shaf dipasang kain putih yang bersih dengan lebar 30 cm2 yang digunakan untuk tempat bersujud.

2)      Fasilitas Sanitasi :

      1. Air Bersih
- Jumlah mencukupi / selalu tersedia setiap saat
- Tidak berbau, tidak berasa & tidak berwarna
- Angka kuman tidak melebihi NAB
- Kadar bahan kimia tidak melebihi NAB
2. Pembuangan Air Kotor
- Terdapat penampungan air limbah yang rapat serangga
- Air limbah mengalir dengan lancar
- Saluran kedap air
- Saluran tertutup
3. Toilet/ WC
- Bersih
- Letaknya tidak berhubungan langsung dengan bangunan utama
- Tersedia air yang cukup
- Tersedia sabun & alat pengering
- Toilet pria & wanita terpisah
- Jumlahnya mencukupi untuk pengunjung terbanyak
- Saluran pembuangan air limbah dilengkapi dengan penahan bau (water seal)
- Lubang penghawaan harus berhubungan langsung dengan udara luar
4. Peturasan
- Bersih
- Dilengkapi dengan kran pembersih
- Jumlahnya mencukupi
5. Tempat Sampah
- Tempat sampah kuat, kedap air, tahankarat, dan dilengkapi dengan penutup
- Jumlah tempat sampah mencukupi
- Sampah diangkut setiap 24 jam ke TPA
- Kapasitas tempat sampah terangkat oleh 1 orang
6. Tempat Wudhu
• Bersih
• Terpisah dari toilet, peturasan, & ruang mesjid
• Air wudhu keluar melalui kran – kran khusus & jumlahnya mencukupi
• Kolam air wudhu tertutup (rapat serangga)
• Tidak terdapat jentik nyamuk pada kolam air wudhu
• Limbah air wudhu mengalir lancar
• Tempat wudhu pria dan wanita sebaiknya terpisah
7.Tempat Sembahyang
- Bersih, tidak berbau yang tidak enak
- Bebas kutu busuk & serangga lainnya
- Sepanjang bagian depan tiap sap dipasang kain putih yang bersih dengan lebar 30 cm sebagai tempat sujud
8.Tempat sandal dan sepatu
- Tersedia tempat sandal & sepatu yang khusus
- Bersih dan kuat


DAFTAR PUSTAKA

http://dwiafriapratama.blogspot.com/2012/01/pemeriksaan-inspeksi-sanitasi-tempat.html http://ardhikesehatanlingkungan.blogspot.com/2011/12/sanitasi-tempat-ibadah.html

1 comment:

Diet Sehat

10 TIPS DIET SEHAT  Menonton apa yang Anda makan adalah salah satu hal terpenting yang dapat Anda lakukan untuk mencegah penyakit jantung da...