BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Definisi Tempat-Tempat Umum (TTU) adalah suatu tempat dimana
umum (semua orang) dapat masuk ke tempat tersebut untuk berkumpul mengadakan
kegiatan baik secara insidentil maupun terus menerus, (Suparlan 1977).
Tempat-tempat
ibadah merupakan salah satu sarana tempat-tempat umum yang dipergunakan untuk
berkumpulnya masyarakat guna melaksanakan kegiatan ibadah. Masalah kesehatan
lingkungannya merupakan suatu masalah yang perlu di perhatikan dan
ditingkatkan. Dalam hal ini pengelola/pengurus tempat-tempat ibadah tersebut
perlu dan sangat perlu untuk diberikan pengetahuan tentang kesehatan lingkungan
yang berhubungan dengan tempat-tempat umum (tempat ibadah) guna mendukung upaya
peningkatan kesehatan lingkungan melalui upaya sanitasi dasar, pengawasan mutu
lingkungan tempat umum, termasuk pengendalian pencemaran lingkungan.
Masjid adalah suatu tempat termasuk fasilitasnya, dimana umum, pada waktu – waktu tertentu berkumpul untuk melakukan ibadah keagamaan Islam.
Masjid adalah suatu tempat termasuk fasilitasnya, dimana umum, pada waktu – waktu tertentu berkumpul untuk melakukan ibadah keagamaan Islam.
Masjid-masjid besar di
Indonesia pada umumnya dibangun dengan konsep masjid berkubah berbentuk
setengah bola atau dome. Semestinya, pada saat merancang masjid, desain
akustik tidak boleh dikesampingkan karena berpengaruh terhadap kualitas bunyi
yang diterima pendengar diakibatkan dari suara dengung di dalam ruang masjid.
Kegiatan yang sering dilakukan di dalam masjid adalah kegiatan yang menimbulkan
kejelasan penyampaian suara, seperti sholat berjamaah dan ceramah agama.
Dasar pelaksanaan Penyehatan Lingkungan
Masjid adalah Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan
Sarana dan Bangunan Umum.
Jadi sanitasi tempat-tempat umum adalah suatu usaha untuk
mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tempat-tempat umum terutama yang
erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit.
BAB I
PEMBAHASAN
2.1 Sanitasi Tempat-Tempat Umum
Definisi sanitasi menurut WHO adalah usaha pencegahan/
pengendalian semua faktor lingkungan fisik yang dapat memberikan pengaruh
terhadap manusia terutama yang sifatnya merugikan/ berbahaya terhadap
perkembangan fisik , kesehatan dan kelangsungan hidup manusia.
Definisi Tempat-Tempat Umum (TTU) adalah suatu tempat dimana
umum (semua orang) dapat masuk ke tempat tersebut untuk berkumpul mengadakan kegiatan
baik secara insidentil maupun terus menerus, (Suparlan 1977).
Suatu
tempat dikatakan tempat umum bila memenuhi kriteria :
1.Diperuntukkan
masyarakat umum.
2.Mempunyai
bangunan tetap/ permanen.
3.Tempat
tersebut ada aktivitas pengelola,pengunjung/ pengusaha.
4.
Pada tempat tersebut tersedia fasilitas :
a.Fasilitas
kerja pengelola.
b.Fasilitas sanitasi, seperti penyediaan air bersih, bak sampah, WC/ Urinoir,
kamar mandi
Jadi sanitasi tempat-tempat umum adalah suatu usaha untuk
mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tempat-tempat umum terutama yang
erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit. Untuk
mencegah akibat yang timbul dari tempat-tempat umum.
Usaha-usaha
yang dilakukan dalam sanitasi tempat-tempat umum dapat berupa :
1.
Pengawasan dan pemeriksaan terhadap factor lingkungan dan factor manusia yang
melakukan kegiatan pada tempat-tempat umum.
2.
Penyuluhan terhadap masyarakat terutama yang menyangkut pengertian dan
kesadaran masyarakat terhadap bahaya-bahaya yang timbul dari tempat-tempat
umum.
Peran sanitasi tempat-tempat umum dalam kesehatan masyarakat
adalah usaha untuk menjamin :
1.
Kondisi fisik lingkungan TTU yang memenuhi syarat :
a.
Kualitas kesehatan.
b.
Kualitas sanitasi.
2.
Psikologis bagi masyarakat :
a.
Rasa keamanan (security) : bangunan yang kuat dan kokoh sehingga tidak
menimbulkan rasa takut bagi pengunjung.
b.
Kenyamanan (confortmity) : misalnya kesejukkan.
c.
Ketenangan (safety) : tidak adanya gangguan kebisingan, keramaian kendaraan.
2.1.1 Pemeriksaan Sanitasi Tempat Ibadah (Masjid)
Tempat-tempat ibadah merupakan salah
satu sarana tempat-tempat umum yang dipergunakan untuk berkumpulnya masyarakat
guna melaksanakan kegiatan ibadah. Masalah kesehatan lingkungannya merupakan
suatu masalah yang perlu di perhatikan dan ditingkatkan. Dalam hal ini
pengelola/pengurus tempat-tempat ibadah tersebut perlu dan sangat perlu untuk
diberikan pengetahuan tentang kesehatan lingkungan yang berhubungan dengan
tempat-tempat umum (tempat ibadah) guna mendukung upaya peningkatan kesehatan
lingkungan melalui upaya sanitasi dasar, pengawasan mutu lingkungan tempat
umum, termasuk pengendalian pencemaran lingkungan.
Dengan peran serta dari pengurus tempat-tempat ibadah diharapkan :
Dengan peran serta dari pengurus tempat-tempat ibadah diharapkan :
- Berubahnya atau terkendalinya atau hilangnya semua
unsur fisik dan lingkungan yang terdapat dilingkungan tempat ibadah yang
dapat memberi pengaruh jelek terhadap kesehatan
- Meningkatnya mutu kesehatan lingkungan tempat-tempat
ibadah.
- Terwujudnya kesadaran dan keikutsertaan masyarakat
dan sektor lain dalam pelestarian dan peningkatan penyehatan lingkungan
tempat-tempat ibadah.
- Terlaksananya pendidikan kesehatan tentang
peningkatan kesehatan lingkungan .
- Terlaksananya pengawasan secara teratur pada
sanitasi tempat-tempat ibadah.
a. Pengertian Masjid.
Masjid adalah suatu tempat termasuk fasilitasnya, dimana
umum, pada waktu – waktu tertentu berkumpul untuk melakukan ibadah keagamaan
Islam. Dasar pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Masjid adalah Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003
tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum.
Komponen
penilaian meliputi :
1. Letak
1. Letak
Sesuai dengan rencana tata kota
- Tidak berada pada arah angin dari sumber pencemaran (debu,asap,bau dan cemaran lainx)
- Tidak berada pada jarak < 100 meter dari sumber pencemaran debu, asap, bau & cemaran lainnya
2. Kontruksi
3. Persyaratan, seperti :
a. Alat sembahyang
b. Lantai
- Tidak berada pada arah angin dari sumber pencemaran (debu,asap,bau dan cemaran lainx)
- Tidak berada pada jarak < 100 meter dari sumber pencemaran debu, asap, bau & cemaran lainnya
2. Kontruksi
3. Persyaratan, seperti :
a. Alat sembahyang
b. Lantai
-Kuat, tidak terbuat dari tanah,
bersih, rapat air, tidak licin dan mudah dibersihkan.
c. Ventilasi
- Minimal 10% dari luas bangunan, sejuk dan nyaman (tdk pengap dan tdk panas)
d. Pencahayaan
e. Tempat sandal dan sepatu
f. Tersedia tempat sandal dan sepatu yang khusus
c. Ventilasi
- Minimal 10% dari luas bangunan, sejuk dan nyaman (tdk pengap dan tdk panas)
d. Pencahayaan
e. Tempat sandal dan sepatu
f. Tersedia tempat sandal dan sepatu yang khusus
b.
Persyaratan Kondisi Masjid
1. Persyartan Kesehatan Lingkungan dan bangunan Umum :
a. Lokasi masjid tidak terletak di daerah banjir dan sesuai dengan
perencanaan tata Kota Meulaboh
b. Bersih
dan tertata rapi dan system drainase berfungsi dengan baik.
c. Tidak terdapat genangan air di lingkungan/
halaman masjid.
d. Terdapat
pagar yang kuat dan terpelihara dengan baik.
e. Lantai masjid bersih, kuat, kedap air, tidak
licin dan permukaanya rata.
f.
Dinding masjid bersih berwarna terang dan permukaan yang selalu kontak dengan
air kedap air.
g.
Atap ruangan masjid harus kuat, tidak tidak bocor serta tidak memungkinkan
terjadinya genangan air.
h.
Langit-langit masjid harus memiliki tinggi dari lantai minimal 2,5 meter, kuat
serta berwarna terang.
i.
Pencahayaan dalam ruangan masjid harus
cukup terang.
j.
Memiliki ventilasi yang dapat mengatur sirkulasi udara baik ventilasi alami
maupun buatan, sehingga kondisi ruangan menjadi terasa nyaman.
k.
Alat sholat bersih dan tidak lembab,
selalu dibersihkan dan dijemur secara periodic, bebas dari kutu busuk dan
serangga lainnya. sepanjang bagian depan shaf dipasang kain putih yang bersih
dengan lebar 30 cm2 yang digunakan untuk tempat bersujud.
2)
Fasilitas Sanitasi :
1. Air Bersih
- Jumlah mencukupi / selalu tersedia setiap saat
- Tidak berbau, tidak berasa & tidak berwarna
- Angka kuman tidak melebihi NAB
- Kadar bahan kimia tidak melebihi NAB
2. Pembuangan Air Kotor
- Terdapat penampungan air limbah yang rapat serangga
- Air limbah mengalir dengan lancar
- Saluran kedap air
- Saluran tertutup
3. Toilet/ WC
- Bersih
- Letaknya tidak berhubungan langsung dengan bangunan utama
- Tersedia air yang cukup
- Tersedia sabun & alat pengering
- Toilet pria & wanita terpisah
- Jumlahnya mencukupi untuk pengunjung terbanyak
- Saluran pembuangan air limbah dilengkapi dengan penahan bau (water seal)
- Lubang penghawaan harus berhubungan langsung dengan udara luar
4. Peturasan
- Bersih
- Dilengkapi dengan kran pembersih
- Jumlahnya mencukupi
5. Tempat Sampah
- Tempat sampah kuat, kedap air, tahankarat, dan dilengkapi dengan penutup
- Jumlah tempat sampah mencukupi
- Sampah diangkut setiap 24 jam ke TPA
- Kapasitas tempat sampah terangkat oleh 1 orang
6. Tempat Wudhu
• Bersih
• Terpisah dari toilet, peturasan, & ruang mesjid
• Air wudhu keluar melalui kran – kran khusus & jumlahnya mencukupi
• Kolam air wudhu tertutup (rapat serangga)
• Tidak terdapat jentik nyamuk pada kolam air wudhu
• Limbah air wudhu mengalir lancar
• Tempat wudhu pria dan wanita sebaiknya terpisah
7.Tempat Sembahyang
- Bersih, tidak berbau yang tidak enak
- Bebas kutu busuk & serangga lainnya
- Sepanjang bagian depan tiap sap dipasang kain putih yang bersih dengan lebar 30 cm sebagai tempat sujud
8.Tempat sandal dan sepatu
- Tersedia tempat sandal & sepatu yang khusus
- Bersih dan kuat
- Jumlah mencukupi / selalu tersedia setiap saat
- Tidak berbau, tidak berasa & tidak berwarna
- Angka kuman tidak melebihi NAB
- Kadar bahan kimia tidak melebihi NAB
2. Pembuangan Air Kotor
- Terdapat penampungan air limbah yang rapat serangga
- Air limbah mengalir dengan lancar
- Saluran kedap air
- Saluran tertutup
3. Toilet/ WC
- Bersih
- Letaknya tidak berhubungan langsung dengan bangunan utama
- Tersedia air yang cukup
- Tersedia sabun & alat pengering
- Toilet pria & wanita terpisah
- Jumlahnya mencukupi untuk pengunjung terbanyak
- Saluran pembuangan air limbah dilengkapi dengan penahan bau (water seal)
- Lubang penghawaan harus berhubungan langsung dengan udara luar
4. Peturasan
- Bersih
- Dilengkapi dengan kran pembersih
- Jumlahnya mencukupi
5. Tempat Sampah
- Tempat sampah kuat, kedap air, tahankarat, dan dilengkapi dengan penutup
- Jumlah tempat sampah mencukupi
- Sampah diangkut setiap 24 jam ke TPA
- Kapasitas tempat sampah terangkat oleh 1 orang
6. Tempat Wudhu
• Bersih
• Terpisah dari toilet, peturasan, & ruang mesjid
• Air wudhu keluar melalui kran – kran khusus & jumlahnya mencukupi
• Kolam air wudhu tertutup (rapat serangga)
• Tidak terdapat jentik nyamuk pada kolam air wudhu
• Limbah air wudhu mengalir lancar
• Tempat wudhu pria dan wanita sebaiknya terpisah
7.Tempat Sembahyang
- Bersih, tidak berbau yang tidak enak
- Bebas kutu busuk & serangga lainnya
- Sepanjang bagian depan tiap sap dipasang kain putih yang bersih dengan lebar 30 cm sebagai tempat sujud
8.Tempat sandal dan sepatu
- Tersedia tempat sandal & sepatu yang khusus
- Bersih dan kuat
DAFTAR PUSTAKA
http://dwiafriapratama.blogspot.com/2012/01/pemeriksaan-inspeksi-sanitasi-tempat.html
http://ardhikesehatanlingkungan.blogspot.com/2011/12/sanitasi-tempat-ibadah.html
lengkap sekali info nya kak
ReplyDeleteregister axis